Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMK) adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 5.

Demikian informasti tentang pengertian sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMK), semoga artikel ini memberikan manfaat untuk para pembaca.terimakasih dan sampai jumpa.