Mengapa Kendaraan Lain Harus Berhenti Ketika Kereta Api Melintas
Alasannya adalah karena kereta api merupakan kendaraan prioritas nomor satu di jalan raya sehingga semua kendaraan lain harus berhenti ketika kereta api sedang melintas. Sesuai pasal 64 dan 65 pada Peraturan Pemerintah Nomor 43/1993 menjelaskan bahwa setiap pengemudi atau pemakai jalan harus/wajib mendahulukan kereta api.
Penjelasan:
Ada beberapa kendaraan yang memiliki priortitas di jalan raya dimana pengendara lain atau pengguna jalan harus mendahulukan kendaraan tersebut, urutan pertama adalah Kereta Api, kedua adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ketiga Ambulans yang tengah mengangkut orang sakit, keempat kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas, kelima kendaraan kepala negara atau tamu negara dan seterusnya.
Kereta api sedang melintasi jalan raya |
Selain karena terikat oleh peraturan pemerintah, kereta api tidak memungkinkan untuk berhenti dan melakukan pengereman mendadak di jalan raya karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban lebih banyak (yaitu penumpang kereta api dan masinis), melaju di saat kereta api sedang bejalan akan sangat berbahaya untuk pengguna jalan lain menyebrangi rel kereta api.
Kesmipulan :
Peraturan lalu lintas mengharuskan kendaraan lain untuk mendahulukan kereta api, selain itu menyebrangi rel kereta saat kereta api lewat sangat berbahaya dan beresiko menimbulkan kecelakaan lalulintas. Semoga penjelasan ini bermanfaat.