Mengapa Mobil Ambulance Harus di Utamakan Ketika Lewat
Penjelasan :
Mobil ambulance yang mengangkut orang sakit merupakan mobil prioritas kedua di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Selain harus memberikan jalan pada ambulance yang sedang lewat, mobil ambulance juga di perbolehkan untuk meelewati lampu lalulintas yang sedang lampu merah.
Berdasarkan undang-undang di atas, urutan kendaraan prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran, kedua mobil ambulance, ketiga adalah kendaraan pemberi pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, keempat kendaraan pimpinan lembaga negara, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.