Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Mobil Ambulance Harus di Utamakan Ketika Lewat

Jawabannya adalah karena mobil ambulance merupakan salah satu mobil prioritas di jalan raya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Mengapa Mobil Ambulance Harus di Utamakan Ketika Lewat

Penjelasan : 
Mobil ambulance yang mengangkut orang sakit merupakan mobil prioritas kedua di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Selain harus memberikan jalan pada ambulance yang sedang lewat, mobil ambulance juga di perbolehkan untuk meelewati lampu lalulintas yang sedang lampu merah. 

Berdasarkan undang-undang di atas, urutan kendaraan prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran, kedua mobil ambulance, ketiga adalah kendaraan pemberi pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, keempat kendaraan pimpinan lembaga negara, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.