Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas Diterbitkan Oleh?

Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas Diterbitkan Oleh?- Sebelum menjawab pertanyaan di atas izinkan admin untuk menjelaskan secara singkat tentang paspor diplomatik dan paspor dinas.

Paspor diplomatik adalah paspor yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia (luar negeri) dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas Diterbitkan Oleh?

Sedangkan Paspor dinas adalah paspor yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Pertanyaannya siapa yang menerbitkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas ? Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN pasal 25 ayat tiga paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Demikian informasi tentang siapa yang menerbitkan paspor diplomatik dan paspor dinas, semoga artikel ini memberikan manfaat untuk para pembaca. Sekian dan sampai jumpa.