Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Prosedur Perpanjangan KITAS di Imigrasi

Syarat dan Prosedur Perpanjangan KITAS di Imigrasi- Kitas adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dengan tempo waktu tertentu, KITAS  memiliki batas waktu/atau masa berlaku yang harus diperpanjang ketika sudah jatuh tempo apabila masih ingin tinggal di Indonesia.

Prosedur dan Syarat apa saja yang harus dilakukan WNA ketika akan memperpanjang KITAS nya di Imigrasi ? Berikut ini penjelasannya:

Berdasarkan SOP perpanjangan izin tinggal terbatas KITAS tahun 2013

Syarat dan Prosedur Perpanjangan KITAS di Imigrasi

Syarat Lampiran
1. Formulir
2. Surat permohonan
3. Surat jaminan
4. KTP sponsor
5. Copy Cap Pendaratan dan visa pada pasport
6. Dokumen lainnya yang di minta, jika diperlukan.

Prosedur di Imigrasi
1. Mengambil nomor antrian di mesin antrian, setelah pemohon mendapat panggilan
2. Menyerahkan berkas permohonan
3. Petugas akan memerikan kebenaran, kelengkapan berkas, yang selanjutnya petugas akan mengentry data ke komputer.
4. Anda tinggal menunggu instruksi selanjutnya dari petugas hingga KITAS selesai di cetak.

Kabar baiknya, untuk saat ini di situs resmi http://www.imigrasi.go.id/ sudah menyediakan layanan online untuk berbagai keperluan masyarakat, sehingga jika Anda ingin informasi yang lebih jelas dan pengurusan KITAS online sudah bisa melalui website resmi imigrasi.

Bahkan untuk beberapa daerah, layanan imigrasi dapat melalui whatsApp. Apabila Anda belum puas dengan informasi yang disediakan oleh website, Anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat di kota Anda.

Layanan Imigrasi Bisa Melalui WhatsAPP

Jika Anda ingin mendownload SOP perpanjangan KITAS bisa di link berikut ini : SOP Perpanjangan KITAS Imigrasi

Demikian informasi dan prosedur perpanjangan KITAS di Imigrasi, semoga tulisan ini bermanfaat untuk Anda yang akan mengurus perpanjangan KITAS, sampai jumpa dan terimakasih.