Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan SIM A Dan SIM A Umum

Perbedaan SIM A Dan SIM A Umum- Ingin mengemudi kendaraan di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau di singkat SIM. Mobil adalah salah satu kendaraan yang mewajibkan pengemudinya harus memiliki SIM yakni SIM A.

SIM A sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu SIM A dan SIM A umum, lalu yang menjadi pertanyaan apa yang membedakan dua jenis SIM di atas? Berikut ini penjelasannya:

Berdasarkan Perkap No.9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi, pada pasal 7 huruf a dan pasal 8 huruf a telah menjelaskan perbedaan dari penggunaan SIM A dan SIM A Umum, berikut ini bunyi dari masing-masing pasal

Perbedaan SIM A Dan SIM A Umum
SIM A Dan SIM A Umum

Pasal 7 huruf a
SIM A: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:

  1. Mobil penumpang perseorangan
  2. Mobil barang perseorangan

Pasal 8 huruf a
SIM A Umum:  Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:

  1. Mobil penumpang umum
  2. Mobil barang umum
Dari penjelasan di atas yang membedakan antara SIM A dan SIM A Umum adalah penggunaan kendaraan mobilnya. SIM A biasa untuk mobil pribadi dan mobil angkutan perorangan sedangkan untuk SIM A Umum untuk mobil penumpang/barang umum yang dioperasikan secara komersial oleh perusahaan atau badan usaha.

Demikian informasi tentang perbedaan SIM A dan SIM A Umum, semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk para pembaca. Sekian dan sampai jumpa.