4 Tujuan Pembuatan SIM Surat Izin Mengemudi
Tujuan Pembuatan SIM-Kenapa kita perlu membuat sim dan apa manfaat SIM untuk para pengemudi? Berdasarkan perkap no.9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi ada 4 poin fungsi SIM di buat, berikut ini penjelasannya :
Tujuan dan Fungsi SIM
a. Legitimasi kompetensi Pengemudi
b. Identitas Pengemudi
c. Kontrol kompetensi Pengemudi
d. Forensik kepolisian.
a. Legitimasi kompetensi Pengemudi
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
Jadi fungsi pertama dari adanya SIM adalah sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan pemerintah terhadap para pengemudi.
b. Identitas Pengemudi
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
c. Kontrol kompetensi Pengemudi
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi.
d. Forensik kepolisian
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
Demikian informasi tentang tujuan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), semoga ulasan di atas bermanfaat untuk para pembaca dan sampai jumpa.
Tujuan dan Fungsi SIM
a. Legitimasi kompetensi Pengemudi
b. Identitas Pengemudi
c. Kontrol kompetensi Pengemudi
d. Forensik kepolisian.
a. Legitimasi kompetensi Pengemudi
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) |
Jadi fungsi pertama dari adanya SIM adalah sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan pemerintah terhadap para pengemudi.
b. Identitas Pengemudi
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
c. Kontrol kompetensi Pengemudi
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi.
d. Forensik kepolisian
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
Demikian informasi tentang tujuan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), semoga ulasan di atas bermanfaat untuk para pembaca dan sampai jumpa.