Mengurus SIM Hilang Atau Rusak Itu Mudah, Tidak Perlu Panik
Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak, Biaya Mengurus SIM Hilang Atau Rusak, Prosedur Mengurus SIM Rusak Atau Hilang. Terkadang musibah terjadi begitu saja tanpa kita ketahui, salah satunya adalah saat SIM kita hilang atau rusak, entah karena jatuh atau terkena air. Namun walaupun SIM kita rusak atau hilang bukan berarti kita tidak bisa mengurusnya.
Apakah jika SIM hilang atau rusak harus tes lagi seperti membuat SIM baru?
Jawabannya TIDAK, Anda tinggal mengurusnya langsung di Satpas terdekat, dengan mengikuti prosedur pengurusan SIM hilang atau pun rusak sesuai dengan Perkap No.9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Berikut ini Prosedurnya :
Berdasarkan perkap no. 9 tahun 2012 tentang SIM pada Paragraf 6 pasal 31, yang menjelaskan tentang cara penggantian SIM karena hilang atau rusak
Mengurus Penggantian SIM Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi:
Mengurus Penggantian SIM Rusak
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi:
Apakah jika SIM hilang atau rusak harus tes lagi seperti membuat SIM baru?
Jawabannya TIDAK, Anda tinggal mengurusnya langsung di Satpas terdekat, dengan mengikuti prosedur pengurusan SIM hilang atau pun rusak sesuai dengan Perkap No.9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Berikut ini Prosedurnya :
Berdasarkan perkap no. 9 tahun 2012 tentang SIM pada Paragraf 6 pasal 31, yang menjelaskan tentang cara penggantian SIM karena hilang atau rusak
Mengurus Penggantian SIM Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Mengurus SIM Hilang Atau Rusak |
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena rusak;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- SIM yang rusak.
Setelah semua administrasi di atas dapat Anda penuhi, silahkan langsung mengurusnya ke Satpas melalui loket, dan mintalah petugas disana untuk menunjukkan loket pengurusan SIM rusak atau hilang.
Ikuti prosedur lainnya, seperti biasa yaitu sesi foto dan menunggu SIM baru Anda selesai di cetak.
Apakah mengurus SIM hilang atau rusak ada biayanya?
Pastinya ada, khususnya biaya transport Anda ke lokasi Satpas, sedangkan biaya cetak SIM untuk perpanjangan, hilang atau pun rusak sebagai berikut:
Biaya Cetak SIM Perpanjangan, Hilang Atau Rusak
- SIM A : Rp 80.000
- SIM A Umum : Rp 80.000
- SIM B1 : Rp 80.000
- SIM B1 Umum : Rp 80.000
- SIM BII : Rp 80.000
- SIM BII Umum : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM CI : Rp 75.000
- SIM CII : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM DI : Rp 30.000
Demikian informasi tentang mengurus SIM Yang Hilang Atau Rusak, semoga memberikan manfaat untuk para pembaca, sekian dan sampai jumpa.