Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Mengurus SIM Internasional

Syarat Mengurus SIM Internasional- Anda membutuhkan SIM Internasional untuk aktifitas mengemudi di luar negeri? Simak informasi berikut ini tentang penerbitan dan syarat membuat SIM internasional.

Berdasarkan Perkap No.9 Tahun 2012 tentang surar izin mengemudi :

Persyaratan penerbitan SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g, meliputi:

  1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;
  2. Menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
  3. Menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan
  4. Menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.

Syarat Mengurus SIM Internasional
Syarat Mengurus SIM Internasional

Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Biaya administrasi SIM Internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.

Biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp. 250.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp. 225.000.

Demikian informasi tentang Syarat Mengurus SIM Internasional, semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk para pembaca. Sekian dan sampai jumpa.