Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan SIM B1 Dan B2

Perbedaan SIM B1 Dan B2- Berdasarkan Perkap no.9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang tertera pada pasal 7 poin b dan c perbedaan antara kegunaan SIM B1 dan B2 adalah sebagai berikut :

SIM B I:  Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (disingkat Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  1. Mobil bus perseorangan
  2. Mobil barang perseorangan
SIM B II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) berupa:

  1. Kendaraan alat berat
  2. Kendaraan penarik
  3. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram
Dari penjelasan di atas ada beberapa poin yang membedakan antara SIM BI dan BII, misalnya SIM B1 untuk pengemudi mobil Bus dan mobil barang dengan berat di atas 3500 kologram, sedangkan pada SIM B2 untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan gandeng dengan beban lebih dari 1000 kilogram. 

Perbedaan SIM B1 Dan B2
Perbedaan SIM B1 Dan B2 

Bagi Anda yang tertarik untuk membaca Perkap No.9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi bisa download pada link berikut ini : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi

Demikian informasi tentang perbedaan antara SIM B1 dan B2 semoga bermanfaat untuk para pembaca. Sekian dan sampai jumpa.