Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Perpanjangan SIM C Sebelum Masa Berlaku Habis

Anda memiliki SIM C dan sebentar lagi akan segera berakhir masa berlakunya? Maka pahamilah syarat-syarat umum perpanjangan SIM C dan segeralah memperpanjang SIM C Anda.

Karena apabila masa berlaku SIM C Anda sudah habis maka sesuai peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012 maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM C baru.

Namun jika belum habis masa berlakunya, bisa memperpanjang SIM C anda tanpa harus melalui prosedur seperti pembuatan SIM C baru.

Syarat Perpanjangan SIM C

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
  3. SIM Asli
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  5. Membayar biaya perpanjangan SIM C Rp.75.000
Syarat Perpanjangan SIM C Sebelum Masa Berlaku Habis
Syarat Perpanjangan SIM C

Prosedur Perpanjang SIM C
Anda bisa langsung datang ke Samsat atau Layanan SIM keliling dan langsung ke loket untuk mengisi formulir permohonan. 

Sebelum ke loket sebaiknya ke dokter yang di tunjuk untuk membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani. 

Setalah mengisi formulis dan melengkapi adminsitrasi maka akan ke tahap foto diri untuk di pasang di SIM C yang baru. 

Setelah semuanya selesai tinggal tunggu waktu SIM C Anda selesai di cetak, Biasanya hanya beberapa menit atau jam saja. 


Biaya Perpanjangan SIM
SIM A Rp 80.000,00
SIM B I Rp 80.000,00
SIM B II Rp 80.000,00
SIM C Rp 75.000,00
SIM D Rp 30.000,00


Informasi Tambahan
Secara umum syarat-syarat untuk di setiap kota sama, hanya saja ada beberapa poin yang berbeda untuk setiap tempat memperpanjang SIM C.