Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Usia Pembuatan SIM A, SIM B, dan SIM C

Usia adalah salah satu syarat dalam pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang harus di ketahui oleh setiap calon pemilik SIM, baik itu SIM A, B, C dan D.

Apabila Anda hendak membuat SIM maka perhatikan usia Anda, apakah sudah memenuhi syarat pembuatan SIM sesuai dengan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2012 Pasal 25 yang isinya sebagai berikut :

Syarat Usia Pembuatan SIM A, SIM B, dan SIM C
Syarat Usia Pembuatan SIM

Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling
rendah:

  1. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
  3. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga untuk Warga Negara Asing (WNA). Apa bila Anda sudah memenuhi syarat usia silahkan langsung mengurus pembuatan SIM baru di Samsat/Satpas terdekat.

Anda bisa mendownload Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi

Demikian informasi Syarat Usia Pembuatan SIM yang bisa admin sampaikan, semoga bermanfaat untuk para pembaca. Sampai jumpa dan terimakasih.