Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanda Masuk dan Tanda Keluar Imigrasi

Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.

Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.

Orang asing adalah bukan warga negara Indonesia yang masuk dan keluar dari wilayah indonesia. sedangkan dokumen perjalanan warga adalah paspor dan surat perjalanan laksana paspor republik Indonesia.

Demikian informasi tentang masuk dan tanda keluar imigrasi semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca. Terimakasih dan sampai jumpa.