Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Izin Tinggal dan Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Apa itu orang asing? Orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Jadi orang asing yang mau tinggal, baik untuk bekerja, liburan dan sebagainya itu memerlukan izin tinggal.

Izin tinggal ini ini ada yang bersifat tetap ada juga yang terbatas atau di singkat ITAS. Izin tinggal tetap atau ITAP diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun sejak di berikan izin tinggal terbatas.

Demikian informasi tentang pengertian izin tinggal dan izin tinggal tetap, semoga memberikan manfaat dan sampai jumpa.