Pengertian Izin Masuk Kembali adalah
Syarat Pengurusan Izin Masuk Kembali
- Surat sponsor dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
- Identitas Sponsor
- Melampirkan Buku Pengawasan Orang Asing
- Fotocopy Paspor berikut Aslinya.
- Fotocopy KITAS/KITAP Asli
- Membayar biaya administrasi.
Mekanisme Pengurusan Izin Masuk Kembali Orang Asing
- Pemohon Orang Asing menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Kantor Imigrasi.
- Petugas Loket memeriksa kelengkapan permohonan Pemohon dan menyerahkan ke Seksi Waskadim.
- Seksi Waskadim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dan melakukan penegecekan pada Daftar Cegah dan melanjutkan dokumen untuk dikirimkan ke bagian Seksi Lantaskim.
- Seksi Lantaskim memverifikasi dokumen pemohon dan melanjutkan proses untuk dilengkapi dengan proses pembayaran.
- Bendahara Penerima menerima pembayaran dan mencetak Tanda Terima Pembayaran.
- Dokumen yang sudah lengkap akan dikirimkan ke Kepala Kantor untuk ditandatangani.
- Setelah dokumen di tandatangani akan diserahkan ke bagian Seksi Infokim untnuk dilakukan pengarsipan dan petugas loket.
- Petugas Loket akan menyerahkan Izin Masuk Kembali yang sudah disetujui kepada pemohon.
Demikian informasi tentang pengertian Izin Masuk Kembali, semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca. Sekian dan sampai jumpa.