Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Izin Masuk Kembali adalah

Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN).

Syarat Pengurusan Izin Masuk Kembali

  1. Surat sponsor dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  2. Identitas Sponsor
  3. Melampirkan Buku Pengawasan Orang Asing
  4. Fotocopy Paspor berikut Aslinya.
  5. Fotocopy KITAS/KITAP Asli
  6. Membayar biaya administrasi.
Mekanisme Pengurusan Izin Masuk Kembali Orang Asing

  1. Pemohon Orang Asing menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Kantor Imigrasi.
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan permohonan Pemohon dan menyerahkan ke Seksi Waskadim.
  3. Seksi Waskadim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dan melakukan penegecekan pada Daftar Cegah dan melanjutkan dokumen untuk dikirimkan ke bagian Seksi Lantaskim.
  4. Seksi Lantaskim memverifikasi dokumen pemohon dan melanjutkan proses untuk dilengkapi dengan proses pembayaran.
  5. Bendahara Penerima menerima pembayaran dan mencetak Tanda Terima Pembayaran.
  6. Dokumen yang sudah lengkap akan dikirimkan ke Kepala Kantor untuk ditandatangani.
  7. Setelah dokumen di tandatangani akan diserahkan ke bagian Seksi Infokim untnuk dilakukan pengarsipan dan petugas loket.
  8. Petugas Loket akan menyerahkan Izin Masuk Kembali yang sudah disetujui kepada pemohon.
Demikian informasi tentang pengertian Izin Masuk Kembali, semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca. Sekian dan sampai jumpa.