Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dokumen Perjalanan

Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

Dokumen perjalanan ini bisa berupa paspor yang di keluarkan oleh suatu negara untuk warganya bisa bepergian antar negara baik keperluan wisata, kerja, dinas, diplomatik dan lain sebagainya.

Setiap warga negara yang masuk ke wilayah negara lain dokumen perjalanan akan dibubuhkan cap tanda masuk. Ketika keluar dari wilayah negara tersebut juga akan dibubuhkan cap tanda keluar.

Orang yang masuk kedalam suatu wilayah negara yang bukan negaranya disebut Orang Asing. Orang asing yang akan mengunjungi suatu negara memerlukan dokumen perjalanan sebagai dokumen resmi yang berisi identitas diri pemiliknya.

Demikian informasi tentang pengertian dokumen perjalanan, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dari artikel ini. Sekian dan sampai jumpa.