Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penjamin Orang Asing

Penjamin Adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

Sedangkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Definisi diatas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN.

Demikian informasi tentang pengertian penjamin orang asing, semoga bermanfaat untuk para pembaca. Apabila ada saran dan kritik bisa melalui halaman kontak kami. Terimakasih dan sampai jumpa.