3 Syarat Orang Asing Masuk Ke Indonesia
Syarat umum yang harus dimiliki oleh orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia menurut Peraturan pemerintah no 31 tahun 2013 sebagai berikut :
a. Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
b. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
c. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Ketentuan Orang Asing Masuk Ke Indonesia
Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.
Penjelasan dari setiap poin diatas :
Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Dokumen perjalanan adalah berupa paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Demikian informasi tentang Tiga Syarat Orang Asing Masuk Ke Indonesia, apabila Anda mengenal teman atau keluarga yang merupakan orang asing dan ingin mengunjungi indonesia maka harus memenuhi 3 syarat di atas. Semoga informasi di atas bermanfaat dan sampai jumpa.
a. Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
b. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
c. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Ketentuan Orang Asing Masuk Ke Indonesia
Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.
Penjelasan dari setiap poin diatas :
Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Dokumen perjalanan adalah berupa paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Demikian informasi tentang Tiga Syarat Orang Asing Masuk Ke Indonesia, apabila Anda mengenal teman atau keluarga yang merupakan orang asing dan ingin mengunjungi indonesia maka harus memenuhi 3 syarat di atas. Semoga informasi di atas bermanfaat dan sampai jumpa.