Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Syarat Orang Asing Keluar Wilayah Indonesia

Setiap orang asing yang ingin meninggalkan atau keluar dari wilayah Indonesia harus memenuhi syarat seperti yang di maksud dalam Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 sebagai berikut :

4 Syarat Orang Asing Keluar Wilayah Indonesi
a. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
b. Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan.
c. Telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas tradisional.
d. Memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Apa itu dokumen perjalanan? Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah paspor yang sah dan masih berlaku.

Sedangkan yang dimaksud dalam daftar pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Alat angkut yang dimaksud bisa berupa tiket pesawat terbang, bus, kapal laut, kereta api dan lain-lain yang merupakan alat transportasi umum.

Demikian informasi tentang syarat orang asing yang ingin keluar wilayah Indonesia, Semoga artikel di atas bermanfaat untuk Anda semuanya. Terimakasih dan sampai jumpa.