3 Syarat Wajib Jika Ingin Keluar Negeri
Anda ingin keluar negeri untuk berkunjung, atau untuk bekerja atau juga untuk kuliah/pendidikan? Jika iya silahkan pahami 3 syarat penting yang harus dipenuhi untuk Kamu yang ingin ke luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 syarat yang harus dipenuhi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri sebagai berikut :
3 Syarat Ke Luar Negeri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 syarat yang harus dipenuhi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri sebagai berikut :
3 Syarat Ke Luar Negeri
- Memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku.
- Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan
- Tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
Penjelasan :
Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Contohnya adalah paspor.
Sedangkan daftar pencegahan yang dimaksud adalah pencegahan sementara terhadap orang untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau Undang-Undang.
Tercantum dalam awal alat angkut yang dimaksud adalah memiliki tiket atau karcis alat transportasi yang di gunakan untuk keluar negeri.
Demikian informasi tentang syarat jika ingin pergi keluar negeri, semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat untuk Anda yang ingin ke luar negeri. Terimakasih dan sampai jumpa.