Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Masuk dan Keluar Negeri
Apakah Anda, sodara atau kenalan Anda seorang Anak berkewarganegaraan ganda ingin masuk atau keluar Wilayah Indonesia? Jika iya, maka alangkah baiknya memahai dan memenuhi persyaratannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 menyebutkan bahwa ada 3 syarat anak berkewarganegaraan ganda yang ingin masuk dan keluar negeri yang hharus di penuhi, berikut ini penjelasannya:
Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Masuk dan Keluar Negeri
a. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku (misalnya paspor)
b. Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan
c. Memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Selain itu Anak berkewarganegaraan ganda yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus menggunakan paspor yang sama.
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara Indonesia jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
Fasilitas Keimigrasian yang di maksud adalah fasilitas yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda pemegang Paspor Kebangsaan, yang dibuktikan dengan affidavit.
Apa itu Affidavit? Affidavit adalah surat Keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali.
Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud di atas diberikan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Masuk dan Keluar Negeri, semoga penjelasan pada artikel ini dapat memberikan manfaat untuk para pembaca. Sekian dan terimakasih.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 menyebutkan bahwa ada 3 syarat anak berkewarganegaraan ganda yang ingin masuk dan keluar negeri yang hharus di penuhi, berikut ini penjelasannya:
Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Masuk dan Keluar Negeri
a. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku (misalnya paspor)
b. Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan
c. Memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Selain itu Anak berkewarganegaraan ganda yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus menggunakan paspor yang sama.
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara Indonesia jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
Fasilitas Keimigrasian yang di maksud adalah fasilitas yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda pemegang Paspor Kebangsaan, yang dibuktikan dengan affidavit.
Apa itu Affidavit? Affidavit adalah surat Keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali.
Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud di atas diberikan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Masuk dan Keluar Negeri, semoga penjelasan pada artikel ini dapat memberikan manfaat untuk para pembaca. Sekian dan terimakasih.