Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pembuatan Visa Kunjungan Ke Indonesia

Teman atau kenalan Anda ingin berkunjung ke Indonesia? Jika iya pahamilah Syarat pembuatan Visa Kunjung ke Indonesia yang akan admin paparkan berdasarkan peraturan imigrasi:

Visa kunjung diberikan kepada warga negara asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk berbagai macam keperluan misalnya tugas dari pemerintah, keluarga, pendidikan, budaya, parawisata, bisnis, jurnalistik dan lainnya.

Visa kunjung ini diberikan untuk 1 kali perjalanan dan juga dapat diberikan beberapa kali kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka 1. Tugas negara, bisnis dan keluarga.


Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :
a. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
c. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. Pasfoto berwarna.

Apabila persyaratan setelah di cek oleh petugas migrasi telah lengkap maka Visa kunjungan akan terbit dalam waktu paling lama 4 hari kerja. Semoga informasi ini bermanfaat untuk sahabat, terimakasih dan sampai jumpa.