Mengapa Mobil Perlu Dilengkapi Safety Belt
Jawabannya adalah karena safety belt terbukti mampu mengurangi resiko cidera fatal pada pengemudi dan penumpang akibat benturan ke dasbord atau kemudi mobil, selain itu penggunaan safety belt juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 57 ayat (3).
Dalam pasal di atas menjelaskan bahwa kendaraan roda empat atau mobil harus dilengkapi sabuk keselamatan (safety belt), ban cadangan dan segitiga pengaman. Pemilik kendaraan juga wajib membawa dongkrak, pembuka roda, dan P3K.
Pengendara dan penumpang yang duduk di samping sopir juga diwajibkan untuk menggunakan sabuk pengaman, hal ini tertuang pada pasal 106 ayat (6). Kesimpulan mengapa mobil perlu dilengkapi safety belt adalah karena ada aturan undang-undangnya dan untuk melindungi pengemudi serta penumpangnya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk sahabat pembaca.