Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Koperasi Simpan Pinjam Tidak Termasuk Lembaga Keuangan Non Bank?

Sebelum menjelaskan jawaban pertanyaan ini, sepertinya ada yang salah dari pertanyaan di atas. Dari berbagai refrensi menyatakan bahwa Koperari simpan pinjam termasuk kategori lembaga keuangan non/bukan bank.

Mengapa Koperasi Simpan Pinjam

Alasannya adalah karena koperasi dalam menghimpun dana bukan berasal dari tabungan, giro dan deposito seperti yang dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan.

Koperasi simpan pinjam dalam menghimpun dana berasal dari anggotanya yang menyimpan uang di koperasi (bukan berbentuk tabungan, giro dan deposito). Dana yang diperoleh oleh koperasi dikelola dalam bentuk pinjaman ke anggota dan masyarakat dengan ketentuan yang telah disepakati.

Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi akan disalurkan kembali ke anggota, yang tujuannya agar anggota koperasi menjadi lebih sejahtera.

Definisi Lembaga Keuangan Non/Bukan Bank (LKBB)
Adalah badan atau organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.

Sedangkan Koperasi simpan pinjam merupakan organisasi yang melakukan kegiatan keuangan dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman.

Nah sekarang jika koperasi tidak termasuk lembaga keuangan non bank terus koperasi tergolong lembaga keuangan yang bagaimana? Soalnya koperasi juga bukan lembaga perbankan. 

Sebelumnya admin minta maaf karena tidak bisa menjawab pertanyaan mengapa koperasi simpan pinjam bukan termasuk lembaga keungan non bank karena keterbatasan pengetahuan. Nanti kalau admin sudah dapat jawabannya, insyallah akan di update lagi. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat dan sampai jumpa.