Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Koperasi Dianggap Sebagai Badan Usaha

Alasan koperasi dianggap sebagai badan usaha adalah karena koperasi merupakan organisasi yang didirikan untuk mengelola sumber daya yang bertujuan menghasilkan produk atau jasa dan memperoleh hasil atau keuntungan dari usaha yang dilakukan.

Koperasi itu apa sih?
Menurut Mohammad Hatta (di dalam UGM, 1980; 14) menyebutkan bahwa : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasakan tolong menolong.

Koperasi Dianggap Sebagai Badan Usaha

Kalau pengertian secara umum
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya sebagai badan usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan (Laba).

Apa sih badan usaha?
Sedangkan definisi badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.

Dari definisi di atas bisa kita simpulkan bahwa koperasi memenuhi syarat menjadi badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh laba yang kemudian dibagikan kepada anggotanya berupa sisa hasil usaha (SHU)

Itulah penjelasan mengapa koperasi dianggap sebagai badan usaha, semoga penjelasan diatas dapat memberikan manfaat dan wawasan kepada para pembaca. Sekian dan sampai jumpa.