Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Koperasi Diwajibkan Memiliki SIUP

Alasan mengapa koperasi diwajibkan untuk memiliki dan mengurus SIUP adalah karena Koperasi adalah badan usaha atau organisasi yang bergerak dibidang perekonomian yang menghasilkan profit.

Siapa Saja Yang Harus Memiliki SIUP ?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya disampaikan terlebih dahulu apat itu SIUP. SIUP adalah singkatan dari surat izin usaha perdagangan, yang merupakan surat izin dari pemerintah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha.

Pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya wajib untuk memiliki SIUP.

Pengecualian 
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.46/M-DAG/Per/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 september (permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP salah satunya adalah perusahaan perdagangan mikro dengan kreteria sebagai berikut :

1. Usaha perorangan/persekutuan yang tidak berbadan hukum.
2. Kegiatan usaha hanya diurus atau dikelola oleh pemiliki/keluarga/ kerabatnya.
3. Memiliki kekayaan bersih dibawah 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Namun jika usaha yang mendapat pengecualian diatas ingin memiliki SIUP tetap bisa mengurus pengajuan kepemilikan SIUP Mikro.

Demikian penjelasan tentang alasan mengapa koperasi diwajibkan memiliki SIUP, semoga memberikan wawasan dan pengetahuan untuk para pembaca, di ucapkan terimakasih dan sampai jumpa.