Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Koperasi Dapat Memiliki Modal Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya

Darimana koperasi mendapatkan modal dalam menjalankan usahanya? Nah buat sahabat yang masih baru di dunia perkoperasian, pastinya belum tau dan ingin tahukan, jika tidak ingin tahu mana mungkin mencari informasinya dan sampai ke blog dulajar.

Sumber Modal Koperasi Untuk Menjalankan Usahanya
Sumber modal koperasi terdiri dari berbagai sumber diantaranya sebagai berikut :

Koperasi Dapat Memiliki Modal

1. Simpanan Pokok 
Simpanan pokok berasal dari anggota koperasi pada saat awal bergabung. Simpanan pokok ini wajib dibayarkan oleh anggota saat pertama bergabung di koperasi, adapun nominal nya tergantung kesepakatan di awal pembentukan koperasi (Tercantum dalam anggaran dasar).

Simpanan pokok ini tidak boleh diambil oleh anggota selama menjadi anggota koperasi, dan bisa diambil apabila ke luar dari keanggotaan koperasi atau koperasinya bubar.

Dana yang diperoleh dari simpanan pokok ini akan menjadi modal usaha koperasi.

2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah dana anggota yang disimpan ke koperasi, umumnya simpanan wajib diberikan ke koperasi setiap satu bulan sekali, simpanan wajib ini bersifat wajib untuk anggota adapun nominal nya tergantung aturan di AD ART.

Dana yang diperoleh dari simpanan wajib bisa digunakan untuk modal koperasi menjalankan usahanya. Simpanan wajib ini biasanya akan dikembalikan ke anggota setiap satu tahun sekali saat pembagian SHU di akhir pembukuan.

3. Simpanan Sukarela
Simpanan ini adalah simpanan yang dilakukan oleh anggota dengan sukarela tanpa aturan nominal dan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Dana dari simpanan sukarela juga menjadi modal usaha koperasi.

Tiga sumber modal di atas adalah modal awal pembentukan koperasi, namun pada saat koperasi telah berjalan maka akan muncul sumber modal lain misalnya sisa hasil usaha (SHU).

Selain itu ketika usaha koperasi sudah berjalan maka koperasi dapat mengajukan peminjaman dana kepada lembaga keuangan bank atau pun non bank (misalnya koperasi simpan pinjam) untuk modal pembesaran usaha.

Demikian ulasan tentang bagaimana koperasi dapat memiliki modal dalam menjalankan kegiatan usahanya, semoga memberikan manfaat dan wawasan kepada para pembaca. Halaman ini memiliki alamat url https://dulajar.blogspot.com/2018/10/bagaimana-koperasi-dapat-memiliki-modal.html